Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 138

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan kementerian. (2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian acara pimpinan kementerian dengan instansi terkait dan bimbingan keprotokolan di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengamanan unsur pimpinan kementerian dan tamu pimpinan. (4) Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi , Dokumen dan Jalur Informasi mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan, instalasi, pengamanan dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian. 24. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 mengenai Bagan Susunan Organisasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dan Bagan Susunan Organisasi Biro Umum menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda