Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Pengamanan terdiri atas:
a. Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan;
b. Subbagian Keprotokolan;
c. Subbagian Pengamanan Pimpinan; dan
d. Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi, Dokumen dan Jalur Informasi.
23. Ketentuan Pasal 138 ditambah 1 ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
