Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan; b. Subbagian Keprotokolan; c. Subbagian Pengamanan Pimpinan; dan d. Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi, Dokumen dan Jalur Informasi. 23. Ketentuan Pasal 138 ditambah 1 ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 137 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id