Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bagian Protokol dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan kementerian;
b. pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan kementerian;
c. pelaksanaan pengamanan pimpinan kementerian dan tamu pimpinan;
d. pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi , pengamanan dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
