Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana fisik dan sarana lainnya, telepon, listrik, air, penggunaan rumah dinas/jabatan di lingkungan kementerian dan penyiapan tempat rapat/pertemuan.
(2) Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan penggunaan kendaraan dinas, pengangkutan pegawai serta administrasi perjalanan dinas.
(3) Subbagian Gaji dan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar gaji, pengaturan dan pembayaran gaji serta tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
20. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
