Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas; dan
c. Subbagian Gaji dan Tunjangan Kinerja.
19. Ketentuan Pasal 134 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
