Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor Kementerian;
b. pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas; dan
c. pembuatan daftar gaji dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
18. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
