Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal. 17. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 131 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id