Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bimbingan Rohani Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan mental dan rohani serta usaha sosial pegawai. (2) Subbagian Pelayanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan pegawai. (3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai lainnya 16. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda