Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bimbingan Rohani Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan mental dan rohani serta usaha sosial pegawai.
(2) Subbagian Pelayanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan pegawai.
(3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai lainnya
16. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
