Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Bina Sikap Mental menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan bimbingan rohani dan sosial pegawai;
b. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai; dan
c. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai.
14. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
