Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Bina Sikap Mental menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan bimbingan rohani dan sosial pegawai; b. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai; dan c. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai. 14. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda