Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Bagian Bina Sikap Mental mempunyai tugas melaksanakan urusan bimbingan rohani, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan pegawai lainnya.
13. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
