Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri; c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri. 10. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda