Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
10. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
