Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan pembimbingan surat menyurat. (2) Subbagian Pembimbingan dan Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengelolaan arsip dinamis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (3) Subbagian Penyimpanan dan Layanan Arsip Inaktif mempunyai tugas melakukan pengelolaan penyimpanan dan layanan arsip inaktif dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum. 8. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda