Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan surat menyurat;
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. pengelolaan penyimpanan dan layanan arsip inaktif; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
6. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
