Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan surat menyurat; b. pengelolaan arsip dinamis; c. pengelolaan penyimpanan dan layanan arsip inaktif; dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum. 6. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id