Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan pembinaan tata usaha dan kearsipan di lingkungan kementerian serta tata usaha dan rumah tangga Biro Umum. 5. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 119 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id