Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan tata usaha di lingkungan Kementerian dan tata usaha Biro Umum;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
c. pelaksanaan pembinaan sikap mental pegawai;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
e. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan dalam.
3. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
