Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan tata usaha di lingkungan Kementerian dan tata usaha Biro Umum; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; c. pelaksanaan pembinaan sikap mental pegawai; d. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan e. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan dalam. 3. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 117 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id