Koreksi Pasal 1E
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1D meliputi:
a. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
g. mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
