Koreksi Pasal 1D
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1C, meliputi:
a. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Koreksi Anda
