Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kurator atau Pengurus telah selesai menangani pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, Kurator dan Pengurus wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. bukti pengumuman pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
b. fotokopi putusan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang dari pengadilan niaga; dan
c. laporan tentang berakhirnya kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang dalam:
1. Berita Negara Republik INDONESIA; dan
2. media cetak.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pengakhiran yang dilakukan oleh Kurator dan Pengurus.
Koreksi Anda
