Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kurator dan Pengurus diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, Kurator dan Pengurus wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pengangkatan sebagai Kurator dan Pengurus kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan bukti pengumuman pengangkatan yang dimuat dalam: a. Berita Negara Republik INDONESIA; dan b. media cetak. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan.
Koreksi Anda