Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah mendapatkan surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator atau Pengurus diakui dan tetap melaksanakan tugas sebagai Kurator atau Pengurus.
Koreksi Anda
