Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
(1) Proses Permohonan pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sudah diperiksa dan telah dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator atau Pengurus.
(2) Proses Permohonan pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sudah diperiksa dan belum dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
