Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
(1) Kurator atau Pengurus yang dihapus dari daftar Kurator atau Pengurus, tidak berwenang lagi menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berlangsung, dengan kewajiban menyerahkan seluruh berkas perkara kepada pengadilan niaga terkait.
(2) Kurator atau Pengurus yang dikeluarkan atau keluar dari suatu Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus.
Koreksi Anda
