Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurator atau Pengurus yang dihapus dari daftar Kurator atau Pengurus, tidak berwenang lagi menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berlangsung, dengan kewajiban menyerahkan seluruh berkas perkara kepada pengadilan niaga terkait. (2) Kurator atau Pengurus yang dikeluarkan atau keluar dari suatu Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id