Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menghapus Kurator atau Pengurus dari daftar Kurator dan Pengurus karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai Kurator atau Pengurus;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak terdaftar lagi sebagai Kurator atau Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena telah berakhir jangka watu 5 (lima) tahun dan tidak lagi diajukan perpanjangannya; atau
d. diberhentikan sebagai Kurator atau Pengurus.
(2) Kurator atau Pengurus diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika:
a. tidak memenuhi lagi persyaratan pendaftaran sebagai Kurator atau Pengurus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
c. dikeluarkan dari Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus.
(3) Organisasi Profesi melaporkan Kurator atau Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
