Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan kelengkapan syarat sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus; c. fotokopi tanda keanggotaan Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus yang dilegalisir oleh organisasi profesi; d. rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus; www.djpp.kemenkumham.go.id e. sertifikat pelatihan lanjutan Kurator atau Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama; dan f. bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus.
Koreksi Anda