Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dapat dilakukan perpanjangan setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda