Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan daftar Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar kepada seluruh Ketua Pengadilan Niaga dengan tembusan kepada pimpinan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus.
(2) Penyampaian daftar Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus diterbitkan.
Koreksi Anda
