Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
(1) Pemohon pendaftaran Kurator dan Pengurus dilarang merangkap jabatan, selain:
a. advokat;
b. akuntan;
c. mediator;
d. konsultan hak kekayaan intelektual;
e. konsultan hukum pasar modal; dan
f. arbiter.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Pemohon terbukti rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka permohonan pendaftaran ditolak.
Koreksi Anda
