Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon pendaftaran Kurator dan Pengurus dilarang merangkap jabatan, selain: a. advokat; b. akuntan; c. mediator; d. konsultan hak kekayaan intelektual; e. konsultan hukum pasar modal; dan f. arbiter. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal Pemohon terbukti rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka permohonan pendaftaran ditolak.
Koreksi Anda