Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan syarat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (2) Pemohon harus melengkapi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan pendaftaran sebagai Kurator atau Pengurus dianggap ditarik kembali. (4) Dalam hal permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Koreksi Anda