Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan melampirkan kelengkapan syarat: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fotokopi sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus; e. surat pernyataan tidak rangkap jabatan; f. surat Pernyataan bersedia memisahkan harta pribadi dengan harta debitor; g. surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit; h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; i. surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; l. pasfoto; m. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pendaftaran Kurator dan Pengurus; dan n. alamat surat menyurat pemohon. (2) Selain melampirkan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi advokat atau akuntan publik, juga harus melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai akuntan publik. (3) Selain melampirkan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemohon yang berasal dari sarjana hukum atau sarjana ekonomi, juga harus melampirkan fotokopi ijazah sarjana hukum atau fotokopi ijazah sarjana ekonomi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda