Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
(1) Untuk terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus, orang perseorangan harus mengajukan pendaftaran kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa INDONESIA.
(2) Orang perseorangan yang mengajukan pendaftaran sebagai kurator harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan INDONESIA dan berdomisili di wilayah INDONESIA;
c. setia pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sehat jasmani dan rohani;
e. advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi;
f. telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh Komite Bersama;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga; dan
i. membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(3) Bagi sarjana hukum atau sarjana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
