Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan HAM terdiri atas:
a. Kebijakan Akuntansi Keuangan, yang meliputi:
1. Penyajian Laporan Keuangan;
2. Kebijakan Akuntansi Pendapatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Kebijakan Akuntansi Belanja;
4. Kebijakan Akuntansi Aset Lancar;
5. Kebijakan Akuntansi Kewajiban;
6. Kebijakan Akuntansi Ekuitas Dana; dan
7. Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa, sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Kebijakan Akuntansi Aset, yang meliputi:
1. Persediaan;
2. Aset Tetap; dan
3. Aset Lainnya, sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
