Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Siswa Dikpim yang telah lulus dan telah menerima surat tanda tamat Dikpim diangkat sebagai Pejabat Imigrasi setelah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
