Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Siswa Dikpim yang telah lulus dan telah menerima surat tanda tamat Dikpim diangkat sebagai Pejabat Imigrasi setelah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id