Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Dikpim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan Dikpim bagi lulusan Akademi Imigrasi.
(2) Penyelenggaraan Dikpim bagi lulusan Akademi Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menggabungkan dalam satu penyelenggaraan Dikpim.
Koreksi Anda
