Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dikpim bagi lulusan Akademi Imigrasi diselenggarakan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan kurikulum di bidang Keimigrasian.
(2) Kurikulum pendidikan Dikpim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendidikan teknis substantif Keimigrasian; dan
b. pendidikan administratif fasilitatif Keimigrasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
