Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikpim bagi lulusan Akademi Imigrasi diselenggarakan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan kurikulum di bidang Keimigrasian. (2) Kurikulum pendidikan Dikpim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendidikan teknis substantif Keimigrasian; dan b. pendidikan administratif fasilitatif Keimigrasian. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda