Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Siswa Dikpim yang telah menyelesaikan Dikpim dan dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat Dikpim.
(2) Surat tanda tamat Dikpim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri.
Koreksi Anda
