Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Seluruh siswa Dikpim wajib:
a. mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan;
b. menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tinggal di dalam asrama; dan
d. mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Dikpim.
Koreksi Anda
