Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh siswa Dikpim wajib: a. mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan; b. menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tinggal di dalam asrama; dan d. mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Dikpim.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id