Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Tenaga pengajar Dikpim terdiri atas:
a. akademisi;
b. pakar/praktisi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pejabat negara; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian di bidangnya.
Koreksi Anda
