Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pengajar Dikpim terdiri atas: a. akademisi; b. pakar/praktisi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pejabat negara; dan d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian di bidangnya.
Koreksi Anda