Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dikpim diselenggarakan selama 1 (satu) tahun berdasarkan kurikulum di bidang Keimigrasian.
(2) Kurikulum di bidang Keimigrasian mengacu pada standar kompetensi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendidikan dasar teknis substantif dan administratif fasilitatif Keimigrasian; dan
b. bidang keahlian teknis Keimigrasian tertentu.
(4) Kurikulum di bidang Keimigrasian disusun oleh BPSDM Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan unit eselon I atau instansi terkait.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Koreksi Anda
