Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan Dikpim dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Dikpim berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. penyebutan kelulusan bagi siswa Diksuskim angkatan I sampai dengan angkatan III dibaca berdasarkan tahun kelulusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id