Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan Dikpim dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Dikpim berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. penyebutan kelulusan bagi siswa Diksuskim angkatan I sampai dengan angkatan III dibaca berdasarkan tahun kelulusan.
Koreksi Anda
