Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Dikpim dilakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siswa Dikpim;
b. materi pembelajaran;
c. tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh;
d. metode pembelajaran;
e. pelaksana; dan
f. fasilitas pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
