Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Dikpim dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siswa Dikpim; b. materi pembelajaran; c. tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh; d. metode pembelajaran; e. pelaksana; dan f. fasilitas pendukung. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id