Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
Panitia penerimaan calon siswa Dikpim memeriksa permohonan beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Koreksi Anda
