Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran calon siswa Dikpim dilakukan secara elektronik.
(2) Calon siswa Dikpim yang telah mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
