Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon siswa Dikpim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh panitia penerimaan calon siswa Dikpim.
(2) Panitia penerimaan calon siswa Dikpim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Panitia penerimaan calon siswa Dikpim berasal dari unsur:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Imigrasi;
c. Inspektorat Jenderal; dan
d. BPSDM Hukum dan HAM.
Koreksi Anda
