Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), calon siswa Dikpim yang berasal dari masyarakat umum harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. fotokopi akta kelahiran; d. fotokopi kartu tanda pencari kerja; e. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; f. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah; g. surat keterangan catatan kepolisian; h. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id i. fotokopi sertifikat: 1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus); 2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh); 3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4,5 (empat koma lima); atau 4. bahasa asing lainnya. (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), calon siswa Dikpim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir; b. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang; c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah; e. surat keterangan dokter yang menyatakan calon siswa tidak dalam keadaan hamil; f. surat keterangan dari atasan yang menyatakan calon siswa tidak sedang dalam proses dan/atau dikenakan hukuman disiplin; g. fotokopi penilaian sasaran kinerja pegawai dan penilaian pelaksanaan pekerjaan; h. surat izin dari atasan yang ditandatangani oleh pejabat struktural setingkat eselon II; i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA; dan j. fotokopi sertifikat: 1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus); 2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh); 3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4,5 (empat koma lima); atau 4. bahasa asing lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), calon siswa Dikpim yang berasal dari lulusan Akademi Imigrasi harus melampirkan kelengkapan administrasi: a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang; b. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah; c. surat pernyataan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan d. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id