Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), calon siswa Dikpim yang berasal dari masyarakat umum harus melampirkan kelengkapan administrasi:
a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi akta kelahiran;
d. fotokopi kartu tanda pencari kerja;
e. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
f. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
g. surat keterangan catatan kepolisian;
h. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
i. fotokopi sertifikat:
1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus);
2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh);
3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4,5 (empat koma lima); atau
4. bahasa asing lainnya.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), calon siswa Dikpim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus melampirkan kelengkapan administrasi:
a. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
b. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
c. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
e. surat keterangan dokter yang menyatakan calon siswa tidak dalam keadaan hamil;
f. surat keterangan dari atasan yang menyatakan calon siswa tidak sedang dalam proses dan/atau dikenakan hukuman disiplin;
g. fotokopi penilaian sasaran kinerja pegawai dan penilaian pelaksanaan pekerjaan;
h. surat izin dari atasan yang ditandatangani oleh pejabat struktural setingkat eselon II;
i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA; dan
j. fotokopi sertifikat:
1. Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 400 (empat ratus);
2. Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 30 (tiga puluh);
3. International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 4,5 (empat koma lima); atau
4. bahasa asing lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), calon siswa Dikpim yang berasal dari lulusan Akademi Imigrasi harus melampirkan kelengkapan administrasi:
a. fotokopi ijazah sarjana dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
b. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
c. surat pernyataan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan
d. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
