Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi siswa Dikpim, calon yang berasal dari masyarakat umum harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
c. berkelakuan baik;
d. tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain;
e. berusia paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. belum kawin dan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Untuk menjadi siswa Dikpim, calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan sarjana dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pangkat/golongan ruang paling tinggi Penata Muda Tingkat I (III/b);
d. tidak dalam proses pengusulan hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin;
e. bersedia melepaskan jabatan;
f. tidak sedang mengikuti pendidikan kedinasan lain;
g. berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. tidak sedang dalam keadaan hamil pada saat pendaftaran atau pada saat mengikuti pendidikan; dan
j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) Untuk menjadi siswa Dikpim, calon yang berasal dari lulusan Akademi Imigrasi, harus memenuhi persyaratan:
a. telah lulus rintisan gelar sarjana atau telah memperoleh gelar sarjana;
b. tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. belum kawin dan bersedia tidak kawin selama mengikuti pendidikan; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
