Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Calon siswa Dikpim dapat berasal dari:
a. masyarakat umum yang direkrut secara khusus melalui mekanisme penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil dari unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. lulusan Akademi Imigrasi.
Koreksi Anda
