Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon siswa Dikpim dapat berasal dari: a. masyarakat umum yang direkrut secara khusus melalui mekanisme penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil dari unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan b. lulusan Akademi Imigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id