Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XV yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi;
b. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XVI yang sedang dalam proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi; dan
c. Penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
