Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XV yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi; b. penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XVI yang sedang dalam proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi; dan c. Penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id