Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 636) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
