Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kompetensi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. kompetensi bidang manajemen resiko, pengendalian internal dan tata kelola sektor publik; b. kompetensi bidang strategi pengawasan; c. kompetensi bidang pelaporan hasil pengawasan; d. kompetensi bidang sikap professional; e. kompetensi bidang komunikasi; f. kompetensi bidang lingkungan pemerintahan; dan g. kompetensi bidang manajemen pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id