Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kompetensi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. kompetensi bidang manajemen resiko, pengendalian internal dan tata kelola sektor publik;
b. kompetensi bidang strategi pengawasan;
c. kompetensi bidang pelaporan hasil pengawasan;
d. kompetensi bidang sikap professional;
e. kompetensi bidang komunikasi;
f. kompetensi bidang lingkungan pemerintahan; dan
g. kompetensi bidang manajemen pengawasan.
Koreksi Anda
