Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi bagi pejabat struktural di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Standar Kompetensi jabatan struktural pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id