Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi bagi pejabat struktural di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Standar Kompetensi jabatan struktural pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
